Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan penanganan kasus terhadap dua perwiranya yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Kuching, Malaysia kepada PDRM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan Polri tidak dapat mencampuri penyidikan yang dilakukan oleh PDRM.
"Kami menyerahkan ke PDRM karena pada prinsipnya kami tidak bisa mencampuri. Namun kita lakukan koordinasi," katanya, Senin (1/9/2014).
Polda Kalimantan Barat, lanjut Agus, telah mengirim tim untuk mendampingi kedua anggota Polri tersebut seperti kuasa hukum atau pun penyidik.
Mengenai kemungkinan pemindahan perkara dari Malaysia ke Indonesia, Agus mengatakan belum melihat peluang tersebut.
Kendati demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan, kalau saja pengembangan penyelidikan terhadap keduanya memberikan indikasi pemindahan perkara.
"Kita lihat perkembangnnya kalau ada pemindahan perkara," jelas Agus.
Seperti diketahui, pada Jumat (29/8), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap PDRM di Kuching.
Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Malaysia oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.