Bisnis.com, JAKARTA - Polis Di Raja Malaysia (PDRM) tengah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua perwira Polda Kalimantan Barat yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kuching, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan keterlibatan serta peran keduanya atas peredaran narkotika masih diselidiki.
"Sampai saat ini proses masih berlanjut oleh penyidik dari PDRM. Baru dari situ didapatkan data lengkapnya," ujarnya, Senin (1/9/2014).
Seperti diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap oleh PDRM di Kuching.
Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Malaysia oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.
"Setelah dilakukan pengembangan, tertuju dua anggota kami yang sedang ada di Kuching," kata Agus.
Sejauh informasi yang didapat, sambung Agus, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap diketahui tidak meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu atas kepergiannya ke Kuching.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, hingga kini belum ada barang bukti atas kedua perwira tersebut, selain narkotika yang didapati dari warga negara Malaysia yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kemungkinan mekanisme penyampaian informasi PDRM berbeda, jadi kita tunggu saja penanganan ini dilakukan," jelasnya.