Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Petinggi Bank DKI Ditahan Kejagung

Mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI Muhammad Irfandi ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 8 jam di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI Muhammad Irfandi ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 8 jam di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung.

Irfandi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank DKI dalam Pembiayaan Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum (PT. ES) untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.

Selain Irfandi, pihak Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank DKI, Winny Erwindia‎ hari ini (29/8). Namun yang bersangkutan tidak hadir, dengan alasan sedang sakit.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAMpidsus Suyadi menegaskan alasan pihaknya menahan Irfandi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung adalah untuk mencegah Irfandi supaya tidak melarikan diri selama proses hukum terhadap dirinya berlangsung.

"Dia [Irfandi] ditahan agar tidak melarikan diri dari Indonesia dan supaya dia tidak menghilangkan barang bukti," tutur Suyadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Irfandi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar ‎sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah keluar dari Gedung Bundar, Irfandi tidak mengatakan sepatah kata apapun. Saat dikonfirmasi apakah dirinya dijadikan korban oleh pihak lain, Irfandi hanya menganggukkan kepala dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula pada saat Winny Erwindia selaku Direktur Bank DKI tahun 2008, mengulurkan dana pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp80 miliar tersebut, pihak Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka selain Winny Erwindia dan Irfandi yakni‎ Direktur Utama PT ES, Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper