Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Masa Kerja, 22 RUU Disahkan DPR

Sedikitnya 22 rancangan undang-undang (RUU) disahkan oleh DPR menjelang berakhirnya masa kerja.
Sidang DPR /k24
Sidang DPR /k24

Bisnis.com, JAKARTA—Sedikitnya 22 rancangan undang-undang (RUU) disahkan oleh DPR menjelang berakhirnya masa kerja.

Sebanyak 11 RUU diantaranya menyangkut program legislasi nasional (Prolegnas), 3 RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), 5 RUU tentang Perjanjian Internasional, serta 3 RUU tentang Anggaran.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan pengesahan 22 RUU tersebut menambah daftar panjang capaian positif DPR periode 2009-2014.

“Kemungkinan besar jumlah RUU yang segera diselesaikan akan terus bertambah hingga akhir September 2014 mendatang,” katanya, Jumat (29/8/2014).

Secara detil, Priyo menyampaikan beberapa RUU yang telah disahkan menjadi UU. Diantara dari Prolegnas adalah UU Keinsinyuran, UU Kesehatan Jiwa, dan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Untuk RUU Daerah Otonomi Baru ada 3 pemekaran, yaitu Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah. “Ketiganya berada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.

Adapun RUU Perjanjian Internasional di antaranya menyangkut UU Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lalu ada UU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan India.

“Dan ada UU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.”

Di bidang anggaran, RUU yang sudah disahkan adalah UU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012. Selain itu, ada UU APBN 2012 dan UU APBN 2014. Semua RUU yang sudah disahkan tersebut merupakan capaian monumental ketika masa kerja tinggal menghitung hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper