Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini keterlibatan mantan Dirjen Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.
"Enggak, Hadi Poernomo gak bisa lepas. Jangan digocek," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9/2014).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
"At least kita belum punya data, gratifikasi apa yang diterima sebagai kompensasi atas SK (surat ketetapan) itu," tambah Adnan seperti dikutip Antara.
Adnan mengakui bahwa pihaknya butuh waktu lama mengungkapkan kasus tersebut.
"Ya lihat entarlah. Kan lama banget soalnya," jawab Adnan saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak swasta yaitu bank BCA.
"Siapa pemberi, kita belum tahu. Jadi kan kasus ini terjadinya lama banget. Jadi nggak mudah untuk menyampaikan korporasi," tambah Adnan.
KPK saat ini fokus mengenai pengeluaran SKPN PPh PT Bank BCA.
"Kan yang pasti dia membuat suatu SK yang melanggar prosedur itu kemudian yang diuntungkan pihak lain," ungkap Adnan.
Selain itu, KPK juga belum menemukan adanya kick back (imbalan) yang didapat Hadi Poernomo karena mengeluarkan SKPN tersebut.
"Jangan lupa, (imbalan) itu bukan syarat mutlak. Kalau ada ya bagus, kalau enggak ada, sudah lama banget (kasus ini), ya gimana?" kata Adnan.
Menurut catatan Bisnis, dalam kasus tersebut Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KASUS PAJAK BCA: KPK Pastikan Hadi Poernomo tak Bisa Lepas
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini keterlibatan mantan Dirjen Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu