Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Tribun Bali Layak Ditolak

Tribune Bali meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak eksepsi pemilik merek Tribun Bali terkait legal standing penggugat sebagai pihak ketiga dalam perkara pembatalan merek.

Bisnis.com, JAKARTA - Tribune Bali meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak eksepsi pemilik merek Tribun Bali terkait legal standing penggugat sebagai pihak ketiga dalam perkara pembatalan merek.

Kuasa hukum Hendrawan sebagai pemilik saham mayoritas Tribune Bali, Handri Liu Windra mengatakan majelis perlu mempertimbangkan fakta dan pembuktian yang telah terungkap selama persidangan.

“Klien kami adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penghapusan merek Tribun Bali. Haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek Bali Tribune menjadi terhalang,” kata Handri dalam berkas kesimpulan yang diterima Bisnis, Selasa (26/8/2014).

Dia menjelaskan klaim tersebut berdasarkan permohonan pendaftaran merek Bali Tribune yang dimohonkan oleh Hendrawan sebagai orang perorangan melalui Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Kantor Wilayah Bali pada 16 Februari 2012.

Namun, telah terdaftar merek serupa yakni Tribun Bali dengan No. IDM000130203 pada 20 Juli 2007 untuk kelas 16 oleh . Meskipun demikian, PT Indopersda Primamedia selaku pemilik merek tidak melakukan produksi maupun penjualan selama 3 tahun berturut-turut.

Pihaknya menjelaskan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No. 15/2001 tentang Merek bisa menunda toleransi 3 tahun terkait pemakaian merek, apabila ada alasan yang dapat diterima oleh pihak Dirjen HAKI.

Dia menuturkan alasan tergugat yang terlambat menerbitkan koran Tribun Bali karena terdapat alasan persiapan bisnis dan persiapan pasar. Jika dihubungkan dengan undang-undang, jelas terbukti alasan tersebut tidak dapat mengecualikan jangka waktu maksimal.

Selain itu, lanjutnya, Dirjen HAKI sebagai turut tergugat juga tidak melakukan prakarsa atas penghapusan merek tersebut. Sesuai Pasal 63 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, maka pihak ketiga yang memeiliki kepentingan langsung diberikan ruang/kesempatan/Legal Standing untuk melakukan gugatan.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Indopersda Primamedia Deni Syahrial Simorangkir mengatakan gugatan yang mengatasnamakan pemilik dari Bali Tribune tidak tepat jika diajukan oleh Hendrawan sebagai seorang pribadi.

“Gugatan harus diajukan oleh Direksi PT Media Nusantara Gemilang yang merupakan badan hukum Bali Tribune,” kata Deni kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper