Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan operasi kendaraan bermotor di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut S. R. Mokodongan mengatakan setidaknya 300.000 motor dan 93.000 mobil di provinsi tersebut menunggak pajak sehingga itu berimbas pada perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilakukan pada tahun ini. Tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat itu tersebar di 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Itu harus ditagih oleh Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi Sulut melalui UPTD [unit pelaksana teknis daerah]/samsat di kabupaten/kota kepada wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya saat membuka rapat tim pembina samsat dalam rangka pelaksanaan operasi kendaraan bermotor dan penyerahan bagi hasil pada kabupaten/kota se-Sulut, Selasa (26/8/2014).
Dengan adanya temuan dari BPK RI, ini sangat berdampak pada penerimaan PAD, termasuk bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten/kota.
Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan dan program inovatif untuk ditindaklanjuti dengan serius dan terpadu oleh seluruh unsur terkait, salah satunya akan dilaksanakan operasi kendaraan bermotor di SPBU se-Sulut yang akan dilaksanakan mulai 1 September 2014.
Dalam operasi itu, nantinya setiap kendaraan bermotor yang akan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU harus menunjukkan STNK.
Bagi yang pajaknya lunas, maka kendaraan tersebut bisa mengisi BBM. Sebaliknya yang belum membayar pajak, maka kendaraannya tidak diizinkan mengisi BBM. “Nanti akan ada petugas terkait yang akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.