Bisnis.com, TANGERANG—Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan laju penyusutan luas baku lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14% per tahun, atau menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun.
Nandang Efendi, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Banten mengatakan berdasarkan data terbaru pada 2013, luas baku lahan sawah yang tersebar di empat kabupatan dan empat kota di Banten tersisa 194.716 ha.
Adapun rincian sisa sawah di empat kabupaten, tuturnya, adalah Pandeglang tersisa 54.080 ha, Lebak 45.843 ha, Tangerang 38.644 ha dan Serang 45.024 ha.
Sementara luas baku lahan sawah di kawasan perkotaan seperti Tangerang tersisa 690 ha, Cilegon 1.746 ha, Serang 8.476 ha dan Tangerang Selatan hanya tersisa 213 ha.
“Kabupaten Tangerang merupakan wilayah dengan jumlah penyusutan tercepat seiring dengan pertumbuhan industri di kawasan ini,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (25/8/2014).
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan memperhitungkan jumlah kebutuhan lahan untuk tempat tinggal, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, idealnya luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan ditetapkan oleh DPRD Banten adalah sekitar 180.000 ha.
Selain itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh beralih fungsi harus dilihat dari karakteristik lahan pertanian produktif.
Dia mencontohkan karakter lahan pertanian di utara Banten seperti Kab. Serang yang dilalui sungai sangat cocok ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Permasalahannya, tuturnya, geliat pertumbuhan industri di Kabupaten Serang beberapa tahun terakhir sedang meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini.
“Jangan sampai yang ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan tandus, buat apa. Kecuali pemerintah menerapkan manajemen pertanian yang modern dengan mengubah lahan tandus menjadi produktif,” ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD Provinsi Banten tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurut informasi, proses penyusunan rancangan peraturan daerah ini sudah masuk tahap terakhir atau pengesahan.
Bagi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, akan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Alih fungsi lahan dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan umum dan hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa seizing pemerintah akan diberi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.