Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBURUAN DJOKO CHANDRA: Kejagung Terus Upayakan Ekstradisi Sang Djoker

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus melakukan upaya ekstradisi terhadap terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Chandra yang telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.
Djoko Tjandra/Worldpress
Djoko Tjandra/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya ekstradisi terhadap terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Chandra yang telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 lalu.

Seperti diketahui, saat ini Djoko Chandra atau ada juga yang menuliskan namanya dengan Djoko Tjandra telah melarikan diri ke Papua New Guinea (PNG)‎.

Kemudian, pada tahun 2012 lalu, Djoko mengubah namanya menjadi Joe Chan dan menjadi kewarganegaraan PNG.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Jakarta, Senin (25/8).

"Kita mengupayakan terus itu. Karena prosesnya kan memang panjang itu. Karena ada di Papua New Guinea kan itu," tuturnya.

Kemudian, lambatnya proses ekstradisi yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung, diakui Andhi karena pihak PNG masih belum memiliki undang-undang khusus soal ekstradisi terpidana.

"‎Selain itu juga kita memerlukan adanya ratifikasi tentang perjanjian ekstradisi antara kita dan di sana‎ (PNG). Karena yang namanya ratifikasi itu kan memerlukan satu undang-undang yang itu harus disahkan oleh DPR," kata Andhi‎.

‎Sebelumnya, pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.

Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini adalah bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dan delegasinya.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG pada 10 Juni 2009.

Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkaranya.

MA menyatakan, Djoko Chandra bersalah dengan vonis dihukum penjara dua tahun, harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.

Pada 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.

Selain itu, Djoko Tjandra juga teridentifikasi tinggal di Singapura.

Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Di kalangan orang-orang yang mengenalnya, Djoko Tjandra kerap disebut dengan nama khusus Djoker.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper