Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani izin untuk pemeriksaan 176 kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi ataupun kasus hukum lainnya.
Hal itu disampaikan SBY saat pidato kenegaraan dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 pada sidang bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
“Izin tersebut dikeluarkan tanpa memandang apa partai, asal, dan pendukungnya,” katanya didepan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR/MPR Marzuki Alie.
Izin tersebut, jelasnya, melengkapi 277 pejabat negara di pusat maupun daerah yang berasal dari eksekutif legislatif dan yudikatif dan saat ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terjerat tindak pidana korupsi.
Angka tersebut termasuk jumlah pejabat yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. “Hal tersebut, menunjukkan gejala buruk dalam bernegara. Namun, hal ini membuktikan bahwa hukum kita sudah mampu menjerat kasus korupsi,” tuturnya.
Dalam hal ini, saya optimistis pemberantasan korupsi akan dapat melahirkan pemerintahan kedepan yang jauh lebih bersih. “Diharapkan, pemerintahan yang baru menyediakan ruang yang lebih luas kepada KPK untuk memberantas korupsi.”
Saya sangat mengapresiasi kinerja KPK dan lembaga terkait dalam memberantas korupsi di Tanah Air menyusul pemberantasan korupsi tidak selalu mudah dalam kehidupan.
Dalam sidang, SBY didampingi oleh Wakil Presiden Boediono. Turut hadir, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Herawati Boediono, Mantan Presiden RI BJ Habibie, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Ketua DPR RI Akbar Tanjung, serta pimpinan lembaga Negara, menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan sejumlah pejabat lainnya.