Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan diminta mengumumkan kepada pemilik lahan yang belum bersertifikat guna mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan wali kota harus berani mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat lahan sebagai bukti legalitas kepemilikan untuk segera mengurus legalitasnya.
Nantinya, surat segel lahan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sehingga pengaturan kepemilikan lahan akan tertata rapi.
"Wali kota harus berani memberi batas waktu pengurusan untuk berapa lama supaya gampang administrasinya. Ini kan menyangkut tertib administrasi juga," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2014).
Andi mengatakan dengan adanya pembatasan waktu pengurusan legalitas kepemilikan lahan tersebut, masyarakat akan melaporkan kepemilikan lahannya kepada pemerintah.
Selanjutnya, kepemilikan tersebut dicatat dalam buku induk dan dipetakan menggunakan peta digital sehingga lebih
mudah untuk diakses.
"Misalnya kasih batas waktu tiga bulan. Kalau lewat tiga bulan tidak diurus, tanahnya akan dikuasai pemerintah," paparnya.
Perlu ada keberanian dari wali kota, kata Andi, untuk bisa menertibkan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi masalah. Apabila bisa dilakukan, tentunya Pemkot Balikpapan akan mendapatkan keuntungan yakni peningkatan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kalau itu bisa diperbaiki saya yakin PAD bisa capai Rp1 triliun," tuturnya.
Hingga Juli, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah sudah mencapai Rp473 miliar. Apabila dihitung berdasarkan target penerimaan pada APBD Perubahan 2014, capaian ini sudah mencapai 74,13 miliar.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan masih akan berkoordinasi terkait dengan kesiapan aparatur pemerintah sebelum mengeluarkan pengumuman tersebut.
"Ketika kamiumumkan lalu masyarakat berbondong-bondong mengurus izin kan repot kalau kami tidak siap," tuturnya.
Tahun ini, Pemkot Balikpapan berencana membuat entry data untuk kepemilikan lahan yang ada di Balikpapan. Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah menjadi pilot project sistem informasi pertanahan tersebut.
Nantinya, seluruh kepemilikan lahan oleh masyarakat dalam bentuk selain sertifikat wajib dilaporkan kepada pemerintah.