Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sela Dextam-Shimizu Ditunda 2 Pekan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda putusan sela antara penggugat PT Dextam Contractors melawan tergugat PT Shimizu Corporation dan PT. Mid Plaza Prima.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda putusan sela antara penggugat PT Dextam Contractors melawan tergugat PT Shimizu Corporation dan PT. Mid Plaza Prima.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo mengaku belum tuntas membahas eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat yang berpendapat gugatan Dextam tidak tepat dan seharusnya diajukan ke arbitrase.

“Kami belum bisa membacakan hasil putusan sela karena musyawarah dengan para hakim anggota belum tuntas. Mungkin kami meminta waktu hingga 2 pekan mendatang,” kata Ibnu dalam persidangan, Selasa (5/8/2014).

Putusan sela terkait dengan perkara No. 213/PDT.G/2013/PN.JKT.PST dan 214/PDT.G/2013/PN.JKT.PST akan dibacakan pada 19 Agustus 2014. Dalam perkara tersebut Dextam menilai terdapat dua perjanjian kerja sama dalam pembangunan gedung Mid Plaza.

Pihaknya membawa sengketa perjanjian tersebut ke pengadilan karena pada salah satu perjanjian tidak ada klausul arbitrase jika terjadi sengketa. Sengketa yang dibawa kepada lembaga tersebut mengharuskan adanya klausul arbitrase dalam perjanjiannya.

Dalam perkara tersebut Dextam menyeret Shimizu (tergugat I) dan Mid Plaza (tergugat II) terkait dengan proyek pembangunan Gedung Mid Plaza I dan II pada 1988 dan 1993.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper