Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2014: Rabu (6/8/) Sidang Gugatan Pilpres 2014

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva Hamdan memperkirakan sidang perdana gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan/JIBI
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi  Hamdan Zoelva Hamdan memperkirakan  sidang perdana gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada kesempatan itu majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan. Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7/2014). Namun pada Sabtu (26/7/2014) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut.

Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang. Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hamdan memperkirakan  sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.

Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," jelas Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper