Bisnis.com, NEW YORK--Seorang hakim federal di Amerika Serikat pada kemarin membatalkan larangan Pemerintah Washington D.C. untuk membawa pistol di luar rumah dan mengatakan itu tidak konstitusional. Demikian dilaporkan Reuters pada Minggu (27/7).
“Mahkamah menganggap bahwa larangan District of Columbia mengenai larangan membawa pistol di depan umum adalah inkonstitusional,” kata Hakim Frederick Scullin dalam opininya.
Reuters melaporkan dalam lamannya bahwa pengadilan memerintahkan kota tersebut untuk memungkinkan warga membawa pistol di luar rumah dan membiarkan penduduk yang bukan berasal dari Washington juga membawa senjata terserbut.
Pada tahun 2008, Mahkamah Agung menentang habis-habisan larangan DC untuk membawa pistol atas dasar bahwa hal itu melanggar hak untuk memanggul senjata karena dijamin oleh konstitusi AS.