Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DANA HAJI: 2 Anggota DPR Diperiksa KPK Sebagai Saksi

KPK memeriksa dua anggota DPR yaitu Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X Reni Marlinawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Anggota Komisi X Reni Marlinawati, dan Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz /repro
Anggota Komisi X Reni Marlinawati, dan Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz /repro

Bisnis.com, JAKARTA - KPK memeriksa dua anggota DPR yaitu Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X Reni Marlinawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA [Suryadharma Ali]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (21/7/2014).

Irgan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Reni diketahui sebagai anggota rombongan yang ikut beribadah haji bersama Suryadharma pada 2012.

Selain Irgan dan Reni, KPK juga memeriksa Mochammand Amin yang merupakan suami anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; selanjutnya istri Irgan, Wardatun N. Soenjono; Kiai Haji Noer Muhammad Iskandar, dan istrinya Nur Djazilah.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota rombongan lain seperti istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Mohammad Margiono yang mengaku ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper