Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Pelunasan Ditutup, Kuota Haji 2014 Tersisa 3.038 Orang

Kementerian Agama (Kemenag) menutup masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II 2014
Jemaah haji Indonesia memasuki pesawat. Kuota Haji 2014 Tersisa 3.038 Orang.
Jemaah haji Indonesia memasuki pesawat. Kuota Haji 2014 Tersisa 3.038 Orang.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) menutup masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II 2014

Jumlah calon haji yang sudah melunasi BPIH 1435H/2014M secara keseluruhan mencapai 152.162 orang dari total kuota sebanyak 155.200 orang.

Kuota jamaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah.

"Dengan demikian ada 3.038 calon jamaah (Calhaj) dan petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenad, Ahda Barori, seperti dilansir laman Setkab,  Sabtu (19/7/2014).

Menurut Ahda, jumlah 3.038 calon jamaah haji yang belum melunasi ONH itu, terdiri atas 2.505 calon jamaah reguler, dan 533 calon petugas haji daerah.

Mengenai sisa kuota yang belum dilunasi, Ahda menjelaskan bahwa sisa kuota itu menjadi sisa kuota nasional. Adapun pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota;

2) Penyatuan jamaah haji Suami dan Istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.

3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013; dan

4) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.

“Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014,” tukas Ahda.

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, lanjut Ahda, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper