Bisnis.com, JAKARTA - Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Polri) dengan tuduhan telah melakukan tindak penghinaan dan penistaan terhadap agama.
"Karena pada tanggal 3 Juli 2014, di halaman tujuh harian ini telah memuat kartun yang jelas-jelas telah menghina suatu agama," kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi.
Edy menjelaskan, harian itu pada 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti Tidak ada Tuhan selain Allah pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Gambar itu, mengesankan Islam sebagai agama yang bengis seperti karakter bajak laut.
Edy mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemimpin redaksi The Jakarta Post namun tidak mendapatkan titik temu sehingga akhinya menempuh jalur hukum.
"Ketika kami mendatangi langsung kantor redaksi Jakarta Post, mereka menyatakan khilaf dan mohon maaf. Untuk penghinaan seperti ini, permintaan maaf saja tidak cukup. Pelaku dan penanggungjawab harus dijatuhi sanksi yang keras," katanya.
Ia menambahkan, KMJ melihat ada unsur kesengajaan dari The Jakarta Post untuk menghina agama melalui pemuatan kartun itu.
"Kartun itu dimuat di halaman opini. Sebagaimana halnya editorial atau tajuk rencana, kartun di halaman opini mewakili sikap resmi redaksi," katanya.
Oleh karena itu KMJ melaporkan pemimpin redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, atas dugaan tindak pidana penghinaan atau penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edy juga menegaskan bahwa KMJ hanya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan melakukan tindakan anarkis.
"Kami berharap hal ini tidak terulang lagi. Mari kita hidup dengan saling berdampingan dan saling menghormati dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya. (ant/yus)