Bisnis.com, JAKARTA--RUU Badan Pengelola Keuangan Haji hingga kini masih dibahas yang nantinya secara mandiri akan mengelola dana setoran haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan meski itu bukan uang negara tetapi masuk dalam kategori keuangan Negara.
"Oleh karenanya segala pentasarufannya, penggunaanya, pemanfaatanya, harus tunduk dengan peraturan Negara,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Agama, Jumat (11/7/2014).
Secara pribadi selaku menteri Agama berharap masing-masing jamaah nantinya mempunyai rekeningnya sendiri.
Namun implementasinya seperti apa, operasionalnya seperti apa, perbankannya harus seperti apa, implementasinya di lapangan seperti, hal ini menurutnya masih perlu dikaji.
Menurut Menag sebaiknya kalau badan ini sudah berdiri sendiri, jamaah haji bisa setor langsung tanpa melalui rekening Menteri Agama.
Namun, Menag mengaku bahwa sampai sekarang UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih menyatakan bahwa setoran awal jamaah haji harus melalui rekening Menteri Agama.
“Jadi pada saatnya nanti perlu merevisi itu, sehingga nanti jamaah tidak lagi perlu menyetorkan ke rekening menteri,” kata Menag.
IBADAH HAJI: Badan Pengelola Keuangan Haji Masih Digodok
RUU Badan Pengelola Keuangan Haji hingga kini masih dibahas yang nantinya secara mandiri akan mengelola dana setoran haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
32 menit yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta
45 menit yang lalu