Bisnis.com, MALANG-Tindakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, yang melaporkan lebih dari 100 pengembang ke aparat kepolisian meresahkan pengembang terutama yang sudah go public.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan laporan tersebut juga dinilai naïf.
“Sangat disayangkan langkah tersebut dilakukan menpera di penghujung masa tugasnya. Harusnya menpera tidak keburu melapor ke polisi, karena pengembang telah memilihi wadah sehingga idealnya harus dibicarakan terlebih dulu dengan kami,” kata Adri Istambul, Senin (7/7/2014).
Karena itu REI akan mengadukan masalah tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya laporan tersebut membuat dunia bisnis properti menjadi tidak kondusif.
Selain itu laporan tersebut juga membuat ketidaknyamanan dalam berbisnis. Karena tindakan menpera tersebut dinilai kontraproduktif. Harusnya menpera menempatkan pengembang sebagai mitra.
“Bukan langsung melapor tanpa melakukan koordinasi terlebih dulu dengan kami,” jelas dia.
Apalagi disayangkan jika laporan tersebut didasari penilaian jika pengembang dinilai tidak patuh pada Undang-Undang (UU) No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta UU No. 20/2013 tentang Rumah Susun.
Para pengembang juga dinilai tidak memenuhi kewajiban membangun rumah dengan kombinasi 1;2;3, di mana setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Wakil Ketua DPD REI Jatim, Tri Wediyanto, juga menyayangkan laporan menpera ke polisi. Dengan adanya laporan tersebut membuat pengembang menjadi tidak nyaman dalam menjalankan bisnisnya.
“Idealnya sebelum melapor, pak menteri duduk bersama untuk membicarakan masalah tersebut. Apalagi pengembang telah mewiliki wadah yakni REI,” ujarnya.