Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Surya Artha Matra, Achmad Novian Rusyandi.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung ESDM, yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat(4/7/2014).
Namun, Priharsa tidak merinci hubungan antara Waryono selaku mantan Sekjen Kementerian ESDM dengan Achmad Novian.
Perusahaan Achmad Novian merupakan penyalur bahan bakar minyak dan gas.
Sebenarnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Achmad pada 17 Juni 2014.
Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Selain itu, penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum'at, (7/2/2014).
Dari penggeledahan itu KPK menemukan uang sebesar Rp2 miliar.
Waryono Karno disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.