Bisnis.com, JAKARTA -- Sering kali kita melihat iklan rokok terpampang besar di sepanjang jalan di kota-kota besar.
Namun, di kota kecil di Sumatera Barat bernama Padang Panjang yang terpampang justru papan besar bertuliskan “Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR)” dan “Kawasan Tertib Rokok (KTR)”.
Bahkan, jika kita meniti jengkal demi jengkal kota kecil seluas 23 km2 tersebut, kita tidak akan pernah mendapati satu pun iklan, promosi dan sponsor yang berbau rokok.
Di kota yang terletak di tengah-tengah 3 pegunungan yaitu Singgalang, Marapi dan Tandikat tersebut hanya bermukim 16 kelurahan dan 2 kecamatan saja.
Pemerintah kota Padang Panjang mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok pada 2008.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi mengatakan rokok memang menjadi komoditas penting bertahun-tahun yang lalu. Semua pagelaran seni dan olahraga mayoritas disponsori perusahaan rokok.
“Dan Padang Panjang menjadi satu-satunya kota transit perdagangan tembakau dan rokok hingga 10 tahun yang lalu," katanya kepada wartawan di Gedung Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat akhir Mei lalu.
Namun pada 2004, tambahnya, ketika jabatan Wali Kota Padang Panjang periode 2004-2008 dipegang oleh seorang dokter Syuir Syam dari dinas kesehatan, komoditas rokok diberhentikan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan Kota Padang Panjang Sehat dan Hemat Tanpa Rokok.
Hal ini dimulai dengan imbauan kepada kepala dinas pemerintahan kota Padang Panjang untuk tidak menyediakan asbak.
Penertiban ini dimulai dari institusi yang kemudian disebarkan pada masyarakat luas.