Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangguhkan pemeriksaan terhadap para pegawai di lingkungan Ditjen Pengelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang diangkat sebagai petugas haji, mengingat penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat.
Tanpa bermaksud mengintervensi KPK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap para penyidik di komisi antirasuah dapat menangguhkan pemeriksaan saat petugas haji dari lingkungan Ditjen PHU itu menjalankan tugas di Tanah Suci, Arab Saudi.
Hal ini, katanya, agar para petugas haji dapat lebih fokus menjalankan tugas selama di Arab Saudi. Namun, dia berharap publik dapat memahami posisi petugas haji, yaitu di satu sisi harus proaktif dengan pemanggilan KPK dalam pemeriksaan kasus dana haji, tetapi di lain pihak harus fokus menyukseskan penyelenggaraan haji.
"Saya tidak bermaksud melakukan itu, tetapi semata untuk suksesnya penyelenggaraan haji dalam waktu dekat," ujarnya, seperti dikutip Antara, Rabu (18/6/2014).
Lukman mengakui pihaknya seusai dilantik sebagai Menag (baru) menggantikan Suryadharma Ali, pada Mei lalu, menyegerakan diri mendatangi kantor KPK.
Dia menjelaskan pihaknya banyak mendapat masukan dari jajaran KPK seusai Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian disusul pengunduran diri Ditjen PHU Anggito Abimanyu.
Diakui pula di antara pegawai Ditjen PHU ada di antaranya dimintai keterangan oleh komisi antirasuah tersebut. Namun, dalam posisi sekarang ini, lanjut dia, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sudah di depan mata. Untuk itu, mana kala petugas bersangkutan berada di Tanah Suci diharapkan pemeriksaan petugas dapat ditangguhkan.