Bisnis.com, SERANG—Sejumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) perajin gerabah di Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi pengurusan sertifikat hak cipta guna melindungi keberadaan produk unggulan daerah tersebut dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Ahmad Suhaimi, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Alam Bumi Anugrah, mengatakan persaingan usaha yang tidak sehat telah memunculkan perajin-perajin gerabah dari daerah lain dengan mengatasnamakan Banten.
“Kerajinan gerabah telah berdiri sejak masa Kesultanan Banten abad 16 masehi.Bahan baku tanah liat yang digunakan juga asli lokal, namun, kini telah berdiri pengrajin gerabah dengan model serupa di Bali dan itu merugikan kami,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/6/2014).
Suhaimi mengatakan sebelum muncul perajin gerabah asal Bali, pihaknya selalu mendapatkan pesanan gerabah dari luar negeri, namun, kini importir telah mengalihkan pemesanan barang kepada perajin asal Bali.
Para perajin gerabah asal Banten pun, lanjutnya, justru banyak yang dipekerjakan oleh pengusaha asal Bali. Karena gerabah asal Banten telah terkenal kualitasnya, lanjut Suhaimi, perajin asal Bali akhirnya mendatangkan bahan produksi juga dari Banten.
“Jangan sampai para pengusaha gerabah Bali yang lebih memiliki modal karena berorientasi pada pasar ekspor yang mematenkan produk gerabah ini,” ujarnya.