Bisnis.com, JAKARTA— Setelah melakukan proses persidangan yang cukup panjang. Perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Sumatra Partners dan kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) akhirnya memasuki tahap putusan. Putusan tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan 30 Juni 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada 2 Juni, masing-masing pihak telah menyerahkan kesimpulannya.
Selama proses persidangan, masing-masing pihak telah menghadirkan 6 saksi. Pihak penggugat menghadirkan 3 saksi fakta dan 3 saksi ahli sementara tergugat menghadirkan 6 saksi ahli.
Seperti diketahui, Oktober lalu Sumatra Partners menggugat 22 pengacara dari kantor hukum ABNR terkait dugaan kelalaian pengecekan adanya fiducia ganda dalam pembiayaan 12 unit alat berat kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari.
Oleh karena itu pihak Sumatra Partners menuntut ganti rugi senilai US$4 juta kepada ABNR. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 410/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.