Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Pembatalan Putusan KPPU oleh Muarabungo Masuki Kesimpulan

Sidang kasus permohonan pembatalan putusan KPPU No.01/KPPU-M/2014 tertanggal 8 April 2014 oleh PT Muarabungo Plantation akan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (17/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Logo KPPU. Pembatalan putusan oleh Muarabungo masuki Kesimpulan/Bisnis
Logo KPPU. Pembatalan putusan oleh Muarabungo masuki Kesimpulan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang kasus permohonan pembatalan putusan KPPU No.01/KPPU-M/2014 tertanggal 8 April 2014 oleh PT Muarabungo Plantation akan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (17/6/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini diketuai oleh Hakim Suprapto.

Setelah sebelumnnya pada  Rabu (11/6/2014) digelar sidang dengan agenda penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Pihak KPPU menyerahkan bukti berupa dokumen dan berkas putusan serta bukti pada sidang di KPPU terdahulu.

Sebelumnya diketahui bahwa Pada 8 April, KPPU menghukum Muarabungo untuk membayar denda senilai  Rp1,249 miliar karena terlambat melaporkan pengambilalihan atas saham PT TAM yang berlaku efektif secara hukum pada tanggal 15 Oktober 2012.

Berdasarkan jangka waktu Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.10-05810 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tandan Abadi Mandiri, dan waktu pemberitahuan Terlapor kepada KPPU, maka PT Muarabungo Plantation telah melakukan keterlambatan dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan selama 76 hari.

KPPU menilai bahwa nilai aset dan nilai omset gabungan setelah merger antara PTMuarabungo Plantation dan PT Tandan Abadi Mandiri telah memenuhi batas minimal nilai aset dan nilai omset gabungan yang wajib dilaporkan kepada KPPU sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999.

Namun Muarabungo menilai bahwa KPPU melakukan kesalahan tafsir pada UU No.5 Tahun 1999 yang mengenai pengambilalihan saham. Menurutnya, pengambilalihan saham PT TAM tidak berpotensi mengalami praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper