Bisnis.com, JAKARTA– Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi untuk mencegah dan memberantas serta mempercepat proses penanganan.
Instruksi Presiden No. 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) telah ditandatangani oleh SBY pada Rabu (11/6). Instruksi itu diberlakukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan para kepala daerah.
Presiden mengintruksikan para pejabat publik tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Paling tidak, ada tujuh menteri yang mendapatkan instruksi dari presiden untuk terlibat langsung dalam pencegahan dan pemberantasan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Mereka antara lain Menko bidang Kesejahteraan Rakyat, Menko bidang Polhukam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Hukum dan HAM.
Kepada Mendikbud, SBY menginstruksikan agar meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan. Presiden juga memberikan instruksi agar memasukkan hal tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, serta pemberdayaan anak ke dalam kurikulum.
Lebih lanjut presiden menginstruksikan Mendikbud agar melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta dari pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
“Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” bunyi salah satu pasal Inpres yang ditujukan kepada Mendikbud sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabinet RI.
Selain kepada Mendikbud, Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama untuk meningkatkan sosialisasi sebagai upaya pencegahan.
Khusus kepada Menkominfo, Presiden memberikan instruksi agar memblokir situs-situs porno dan situs-situs yang menyajikan kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai upaya pencegahan. Presiden juga menginstruksikan Menkominfo agar berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi media cetak dan elektronik, serta asosiasi dan penyelenggara jasa internet untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan aksi kejahatan.
Selanjutnya itu kepada Menko Kesra, Presiden memberikan instruksi agar mengoordinasikan kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan serta mengoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tersebut. Presiden juga menginstruksikan Menko Kesra untuk memberikan laporan periodik setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan tentang pelaksanaan GN-AKSA.
Kepada Menko Polhukam, presiden memberikan instruksi untuk mengoordinasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kasus kejahatan. Presiden juga meminta Menko Polhukam agar mengevaluasi perkembangan penanganan aksi kejahatan serta menyampaikan hasilnya kepada Menko Kesra untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Kepada Menkumham, Presiden menginstruksikan agar mempercepatan penyusunan regulasi terkait perlindungan anak serta berkoordinasi dengan Polri dan Jaksa Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan imigrasi terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Kepada Jaksa Agung dan Kapolri, Presiden menginstruksikan agar mempercepatan proses penanganan, penyidikan, dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Tambah personil polisi wanita yang ditugaskan di dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA),” ujar SBY.
SBY melanjutkan pembiayaan GN-AKSA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Kementerian/Lembaga dan APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat.