Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, rekonstruksi diperlukan guna menyusut fakta kasus yang turut menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"KPK telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Sejak pukul 13.00 WIB di beberapa lokasi," ujar Johan Budi, Rabu (11/6/2014).
Johan menerangkan, penyidik menggelar rekontruksi disejumlah tempat, seperti di Kantor Bupati Bogor, Taman Budaya, Sentul City, dan rumah Kwee Cahyadi Kumala Swie Teng di Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah membawa ketiga tersangka dalam rekontruksi itu seperti mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin, serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap.
"Mereka (ketiga tersangka) ikut dibawa juga, dan saksi Swie Teng juga ikut dibawa ke lokasi rekontruksi," katanya.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.