Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ONGKOS NAIK HAJI 2014: Berikut 17 Bank Penerima Setoran

Kementerian Agama telah mengumumkan nama 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 atau yang dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH).
Jemaah haji Indonesia memasuki pesawat. Setoran naik haji 2014 ditangani 17 bank/Bisnis
Jemaah haji Indonesia memasuki pesawat. Setoran naik haji 2014 ditangani 17 bank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama  telah mengumumkan nama 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH)  2014 atau yang dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 (enam) dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu: Bank BTN;  Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut; Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank Nagari; dan Bank Aceh.

“Empat BPS yang menerima setoran BPIH tahun ini merupakan bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, yaitu BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat,”  ujarnya seperti dilansir laman Kemenag, Selasa (10/6/2014).

Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran BPIH Reguler Tahun 1435H/2014M.

Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitu: Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014.

Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari 14– 17 Juli 2014.  Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21–24 Juli 2014.

Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor  urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

“Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.

Adapun besaran BPIH masing-masing debarkasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M. Dibandingkan dengan BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar US$308,52 dari semula US$3.527 menjadi US$3.218,48.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper