Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Pileg Tak Otomatis Pimpinan DPR? PKS Dukung Pemilihan Terbuka

Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu Legislatif.
Kampanye PKS /antara
Kampanye PKS /antara

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu Legislatif.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan pihaknya menyetujui usulan pemilihan Ketua DPR dilakukan secara terbuka.

Dia mengatakan aturan mekanisme bahwa parpol pemenang pemilu otomatis mendapatkan posisi Ketua DPR ini baru diterapkan pada 2009, dan diatur dalam UU No.27/2009 yang mengatur tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karena itu, dia berpendapat akan lebih demokratis, apabila idealnya setiap fraksi dapat mengajukan beberapa nama untuk diajukan sebagai kandidat Ketua DPR yang nantinya akan dipilih oleh sesama Anggota DPR.

“Karena Anggota DPR dipilih oleh rakyat, maka wajar saja kalau pimpinan wakil rakyat dipilih oleh sesama wakil rakyat, sistem itu lebih demokratis dibandingkan dengan otomatis jadi Ketua DPR,” kata Hidayat, Jumat (6/6/2014).

Sebelumnya, Anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin juga mengatakan mayoritas fraksi telah menyetujui usulan agar parpol pemenang pemilu tidak otomatis mendapatkan posisi Ketua DPR. Menurutnya, diantara 9 fraksi yang ada di DPR saat ini, hanya satu fraksi yang menyatakan menolak usulan tersebut, yaitu Fraksi PDIP.

UU Nomor 27/2009 tentang MD3, Pasal 82 (1) menyebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Selanjutnya, pada pasal 82 (2) menyatakan bahwa Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Kemudian pasal 82 (3) menyatakan Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai poliitk yang memperoleh kursi terbanyak  kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper