Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Pileg Tak Otomatis Pimpinan DPR? Ini Sikap PDIP

Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang pemilu, tetapi usulan itu tidak sepenuhnya disepakati oleh setiap Fraksi di DPR.
PDIP menjadi partai pemenang Pileg 2014 /bisnis.com
PDIP menjadi partai pemenang Pileg 2014 /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang pemilu, tetapi usulan itu tidak sepenuhnya disepakati oleh setiap Fraksi di DPR.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) menyatakan keberatan dengan usulan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Eddy Mihati mengatakan ada oknum tertentu yang tidak senang dengan kemenangan PDIP pada Pileg 2014 kemarin, sehingga berupaya menghalangi PDIP untuk mendapat posisi Ketua DPR.

"Yang jelas itu merupakan upaya pemasungan, kenapa baru sekarang mereka mengemukakan gagasan itu dengan akal-akalan dan argumen yang tidak logis," kata Eddy kepada Bisnis.com, di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. Dia menilai pemilihan Ketua DPR melalui sistem voting sangat beresiko, karena berpotensi menimbulkan kericuhan yang disebabkan persaingan antar fraksi yang berebut untuk mendapat posisi tersebut.

“Tidak bisa sembarangan memilih Ketua DPR, bagaimana kalau DPR sampai dipimpin oleh anak baru yang tidak mengerti kedewanan, tetapi malah terpilih karena politik uang,” kata Bambang.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar mekanisme pemilihan Ketua DPR diberikan kepada parpol pemenang pemilu untuk tetap dipertahankan, sebab UU MD3 menegaskan bahwa posisi Ketua DPR secara otomatis diberikan kepada partai politik pemenang pemilu.

“Pembahasan RUU MD3 sudah memasuki tahap final, dan saya kira akan masih sama seperti periode sebelumnya, parpol pemenang pemilu otomatis jadi Ketua DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin juga mengatakan mayoritas fraksi telah menyetujui usulan agar parpol pemenang pemilu tidak otomatis mendapatkan posisi Ketua DPR. Menurutnya, diantara 9 fraksi yang ada di DPR saat ini, hanya satu fraksi yang menyatakan menolak usulan tersebut, yaitu Fraksi PDIP.

UU Nomor 27/2009 tentang MD3, Pasal 82 (1) menyebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Selanjutnya, pada pasal 82 (2) menyatakan bahwa Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Kemudian pasal 82 (3) menyatakan Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai poliitk yang memperoleh kursi terbanyak  kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper