Bisnis.com, BALIKPAPAN - Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan belum bisa merekomendasikan anggota dewan yang absen dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan pergantian antarwaktu karena ketidakhadirannya masih belum mencapai enam kali berturut-turut.
Ketua BK DPRD Kota Balikpapan Syafruddin mengatakan sesuai dengan aturan, pengajuan pergantian antar waktu (PAW) baru dapat dilakukan apabila ketidakhadiran anggota dewan mencapai enam kali secara berturut-turut. Karena itu, sulit baginya menilai tingkat kehadiran anggota berdasarkan persentase kehadiran.
“Banyak anggota yang sudah tidak masuk tiga sampai empat kali berturut-turut di paripurna kemudian yang ke lima dan enam dia hadir. Sehingga BK tidak dapat mengusulkan PAW ke parpolnya, karena tidak penuhi syarat enam kali ketidakhadiran paripurna,”katanya kepada wartawan, Kamis (5/6/2014).
Selama ini, jumlah anggota DPRD Kota Balikpapan setiap kali penyelenggaraan Rapat Paripurna tidak pernah lengkap sebanyak 44 orang. Pelaksanaan rapat tetap berjalan karena syarat kuorum anggota sudah terpenuhi.
Kendati demikian, Syafrudin menegaskan seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2009 - 2014 berkomitmen menuntaskan program kerja yang telah disusun. Nantinya, anggota DPRD terpilih yang baru tidak akan mendapatkan warisan program yang tidak tuntas diselesaikan oleh periode sebelumnya.