Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.
Dibandingkan dengan BPIH 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar US$308,52 dari semula US$3.527 menjadi US$3.218,48.
Rincian BPIH 1435H/2014M Masing-masing Embarkasi
No | Embarkasi | Besaran BPIH (Dolar AS) |
1 | Aceh | 2.932,9 |
2 | Medan | 2.978,9 |
3 | Batam | 3.043,9 |
4 | Padang | 3.016,9 |
5 | Palembang | 3.070,9 |
6 | Jakarta | 3.211,9 |
7 | Solo | 3.231,9 |
8 | Surabaya | 3.308,9 |
9 | Banjarmasin | 3.422,9 |
10 | Balikpapan | 3.433,9 |
11 | Makassar | 3.496,9 |
12 | Lombok | 3.471,9 |
Sumber: Setkab
Untuk besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir laman Setkab, Rabu (3/6/2014).
Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valutas asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
“BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini disebutkan, Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a) Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b) Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Adapun Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan Ibadah Haji pada 1435H/2014 M, menurut Perpres ini, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1434H/2014M.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres mengenai BPIH ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 Juni 2014 itu.