Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DANA HAJI: Kini Giliran Mantan Pejabat Kemenag Diperiksa KPK

Jika kemarin KPK memeriksa pejabat tinggi Kementerian Agama yang masih menjabat, kali ini lembaga antikorupsi itu memanggil mantan pejabat Kementerian Agama terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013.
Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK. /bisnis.com
Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jika kemarin KPK memeriksa pejabat tinggi Kementerian Agama yang masih menjabat, kali ini lembaga antikorupsi itu memanggil mantan pejabat Kementerian Agama terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Priharsa, Selasa (3/6/2014).

Penyidik juga akan memanggil mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid dan Mantan Kabag Perencanaan dan keuangan Ditjen PHU, Kementerian Agama, Ariyanto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Petinggi KPK sebelumnya mengaku memiliki data yang menarik dalam menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka. Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK.

SDA ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper