Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penyidik KPK memulai dengan memeriksa petinggi di jajaran Kementerian Agama.
"KPK memanggil Sekretaris Menteri Agama, Abdul Wadud Kasyful Anwar sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Senin (2/6/2014).
Selain Abdul Wadud, KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Ja'far dan mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi'i.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Petinggi KPK sebelumnya mengaku memiliki data yang menarik dalam menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai yersangka. Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK.
SDA ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.