Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan segera menetapkan pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan SBY pada Senin (24/5/2014) berencana memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali ke Istana Kepresidenan untuk meminta penjelasan tentang status tersangka politikus PPP tersebut.
Dia mengungkapkan kemungkinan besar Presiden akan memberhentikan sementara SDA. "Besar kemungkinan [diberhentikan sementara]. Ya mudah-mudahan Senin [SDA dipanggil ke Istana]," kata Sudi, Sabtu (24/5/2014).
Namun, Mensesneg menegaskan Presiden memiliki hak preogatif untuk menentukan nasib SDA di kabinet. Posisi SDA sebagai menteri agama bisa dipertahankan jika SBY menilai pemberhentian SDA bisa mengganggu kinerja Kementerian Agama.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membandingkan situasi SDA dengan Andi Mallarangeng. Dia mengingatkan bahwa Andi langsung mundur dari kabinet sehari setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Seorang menteri yang pegang [kekuasaan] dalam kementerian tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan institusi tetap harus dijaga," kata Julian.
KASUS KORUPSI DANA HAJI: SBY Akan Berhentikan Sementara SDA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan segera menetapkan pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari kabinet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Saham PGAS Lagi
53 menit yang lalu
Nasib Portofolio Pemegang Saham Bukalapak (BUKA) Miliaran Lembar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
RI Resmi Gabung BCRIS, Aher: Peluang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7%
20 menit yang lalu
KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Temukan Bukti Kasus Harun Masiku
42 menit yang lalu
Populisme Trump Jadi Ujian Perdana Keanggotaan RI di BRICS
1 jam yang lalu