Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dana haji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan peningkatan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama, Kamis (22/5/2014)
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan Kamis petang.
Namun Busyro tidak menjelaskan nama kawan-kawan SDA yang dimaksud.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya mencium terjadi kerugian Rp100 miliar dari kasus penyelenggaraan dana haji.
Suryadharma Ali pada 6 Mei lalu memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan dana ibadah haji 2012-2013. Suryadharma Ali tiba di gedung KPK dengan menggunakan baju safari.
Menurut Suryadharma, dirinya belum mengetahui permasalahan dana haji yang sedang diselidiki KPK. Untuk itu konfirmasi dari KPK sangat diperlukan.
"Belum tahu. Jadi apa yang dipermasalahkan belum tahu, saya datang diminta memberikan keterangan," ujarnya saat itu..
Ketua Umum PPP inipun berkilah bahwa anggaran dana haji bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan sudah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau penetapannya lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi soal anggaran dana haji terakhir yang diajukan DPR, Suryadharma Ali juga mengaku lupa. "Saya lupa persisnya," ujarnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu sebelumnya mengaku sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK.
Menurutnya, sejak awal 2012 sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.
Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas.
"Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.
Dia mengaku pada 2010, direktorat yang dipimpinnya telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.