Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Pelayanan Usaha di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Yudi Suhaeli, terkait kasus tukar menukar lahan hutan Bogor. Yudi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan penerima suap Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2014).
Selain Yudi, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Benjamin Handali dan Richard Susilo, sebagai saksi. Ketiganya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Rachmat Yasin tersebut.
Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Rahmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya, Perumahan Yasmin, Sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Kelurahan Curug Mekar, Rabu (7/5/2014), sekitar pukul 17.00 WIB.