Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Paten terhadap Nintendo Dibatalkan

Pelanggaran hak paten terhadap Nintendo Co telah diberhentikan menyusul dibatalkannya klaim terhadap sengketa paten tersebut oleh Lembaga Paten dan Merek Amerika Serikat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TEXAS - Pelanggaran hak paten terhadap Nintendo Co telah diberhentikan menyusul dibatalkannya klaim terhadap sengketa paten tersebut oleh Lembaga Paten dan Merek Amerika Serikat.

Bloomberg melaporkan pada Rabu (21/5/2014) bahwa pemilik paten Wall Wireless LLC di Plano, Texas menggugat Nintento pada Februari 2009, mengklaim patennya yang bernomor 6.640.086 dilanggar oleh perusahaan perangkat games dan WiFi yang berbasis di Kyoto, Jepang. Paten tersebut mencakup metode pendistribusian konten media interaktif.

Pada 15 Mei, Nintendo dan Wall Wireless mengajukan permintaan gabungan di Pengadilan Federal di Tyler, Texas untuk membatalkan kasus tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan kembali kasus paten tersebut sedang dilanjutkan di kantor panten, hasilnya adalah pembatalan klaim paten. Hakim memerintahkan untuk membatalkan kasus ini pada hari berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper