Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan SMR Mulai Disidangkan

Setelah sempat ditunda sepekan, sidang perdana perkara permohonan pembatalan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang diajukan PT Sri Melamin Rejeki (SMR) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

JAKARTA—Setelah sempat ditunda sepekan, sidang perdana perkara permohonan pembatalan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang diajukan PT Sri Melamin Rejeki (SMR) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

 

 

Turut terlibat sebagai termohon dalam perkara tersebut adalah dua perusahaan pupuk dan seorang kurator. 

Para pihak yang diwakili kuasanya menyerahkan surat kuasa pada sidang kali ini, pihak termohon III dan IV bahkan sudah menyerahkan jawaban karena majelis hakim sepakat untuk memeriksa perkara ini dalam tenggat waktu 30 hari. 

“Untuk pihak tergugat I dan II diberi waktu hingga Senin [19/5] untuk jawaban,” ungkap ketua majelis saat persidangan.

 

Dalam perkara tersebut, PT Sri Melamin Rejeki memohon untuk membatalkan penetapan BANI yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara No. 475/VII/ARB-BANI/2012.

Menurut kuasa hukum SMR, Chris Salam, BANI sebelumnya menetapkan pencabutan perkara wanprestasi antara SMR dengan perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company dan PT Pupuk Sriwidjaja.

 

“Klien saya merasa dirugikan karena perkara tersebut dicabut, kami ajukan [permohonan pembatalan putusan BANI]  ke sini [PN Jakarta Selatan],” ujar Chris kepada Bisnis.

 

 

Sementara  itu, seusai sidang,  kuasa hukum pihak tergugat II, Bhakti MA, enggan berkomentar mengenai hal tersebut. “Senin aja ya, sesudah saya serahkan jawaban,” katanya.

 

 

Hal yang sama juga dilakukan Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum dari dua perusahaan pupuk yang terlibat sebagai termohon.

 

Namun beberapa waktu lalu, Bahrul pernah memberi tanggapan saat pertama kali dikonfirmasi Bisnis perihal perkara tersebut. 

 

 

Dia menilai bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Bahrul juga menilai bahwa pengadilan umum tidak berwenang memeriksa dan menyelesaikan masalah ini.

 

“Karena ini urusan arbitrase,  pengadilan umum nggak berwenang,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Minggu (27/4).

 

 

Sebelumnya, PT Sri Melamin Rejeki memohonkan BANI sebagai termohon I, kurator Raynaldo Batubara selaku termohon II,  serta dua perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) sebagai termohon III dan IV. Perkara tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

 

 

Hubungan bisnis antara PT SMR dan Pupuk Indonesia Holding serta Pusri memang sudah tidak mulus sejak lama. Sebelumnya, Pupuk Indonesia Holding dan Pupuk Sriwidjaja Palembang (para pemohon) mengajukan permohonan pailit atas Sri Melamin (termohon) di PN Jakarta Pusat.

 

 

Permohonan dengan No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 30 Oktober 2012. Pemohon mendalilkan termohon memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72,11 miliar dan US$6,46 juta.

 

 

Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena sengketa tersebut saat itu tengah diproses di BANI, sehingga utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

 

 

Pupuk Indonesia Holding dan Pusri kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara ini yang akhirnya berbuah kemenangan bagi dua perusahaan pupuk tersebut. Putusan tersebut dikuatkan hingga ditingkat peninjauan kembali (PK) dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan SMR atas putusan pailit yang dijatuhkan kepada produsen melamin itu.

 

 

Putusan itu tercantum dalam berkas Mahkamah Agung (MA) nomor 111 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 yang diketok pada 26 September 2013. Isinya, majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Syamsul Ma'arif, dan I Made Tara menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan SMR terkait kasasi dari Pupuk Indonesia Holding dan Pusri Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper