Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Legalisasi Aset BPN Sumut Baru Tercapai 5%

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumut menargetkan legalisasi aset sepanjang tahun ini mencapai 58.500 bidang. Hingga kini, BPN Sumut telah melegalisasi aset sebanyak 3.010 bidang atau 5,14% dari target tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumut menargetkan legalisasi aset sepanjang tahun ini mencapai 58.500 bidang. Hingga kini, BPN Sumut telah melegalisasi aset sebanyak 3.010 bidang atau 5,14% dari target tersebut.

Adapun, 58.500 bidang meliputi prona 45.000 bidang, redistribusi tanah 12.000 bidang, sertifikasi BMN 200 bidang, lahan pertanian 900 bidang, dan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) 400 bidang.

Sekretaris Utama BPN Suhaily Syam menuturkan legalisasi aset merupakan program pemberian sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Fungsinya sebagai kepastian hukum.

"Untuk mencapai target tersebut, BPN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Di Sumut, khususnya untuk konflik pertanahan bekas HGU PTPN, pemda dapat membantu kami mempercepat proses izin pelepasan aset dari Kementerian BUMN," ujar Suhaily, Senin (12/5/2014).

Adapun, dari 3.010 bidang yang telah dilegalisasi, BPN Sumut menyerahkan 51 bidang kepada pemerintah daerah, dengan rincian Kota Medan delapan bidang, Kabupaten Deli Serdang lima bidang, Labuhan Batu dua bidang, Asahan dua bidang, Serdang Bedagai lima bidang, Simalungun dua bidang, Langkat lima bidang, Tapanuli Selatan enam bidang, Karo lima bidang, Tebing Tinggi dua bidang, Pematangsiantar dua bidang dan Samosir dua bidang.

Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan tanah hampir selalu menjadi pemicu masalah sosial, karena tak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tapi juga filosofis, politik dan sosial. Erry berharap BPN Sumut dapat memenuhi target tersebut.

"Di Sumut, kasus tanah yang terjadi banyak melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan perusahaan perkebunan," tutur Erry.

Dia menambahkan, saat ini paling tidak terdapat 714 kasus tanah di Sumut. Selain meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap permasalahan yang terjadi kepada masyarakat.

"Juga perlu ada inventarisasi masalah tanah yang ada. Mana yang berhubungan dengan aset milik kementerian dan lembaga, mana yang ke ranah hukum, dan mana yang masuk wewenang pemerintah," pungkas Erry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper