Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 menggelar konferensi pers mengenai potensi KPU melanggar undang-undang dalam keterlambatan batas waktu rekapitulasi nasional di ruang Pokjanas, gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, (7/5/2014).
Dalam pertemuan dengan wartawan, Gerakan Sejuta Relawan menyoroti lambannya KPU yang dalam waktu 3 hari tersisa masih harus menyelesaikan pembahasan 18 provinsi. Adapun beberapa provinsi yang belum diselesaikan adalah provinsi besar dengan berbagai masalah rumit, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Sehingga kalau kita lihat logika waktu selama 14 hari ini hanya dapat melaksanakan 14 provinsi, logikanya 3 hari ini tidak akan terselasaikan 50% provinsi yang tersisa," jelas anggota Pokjanas, Yurist Oloan.
Jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan maka Gerakan Sejuta Relawan meminta penegak hukum pemilu seperti Bawaslu hingga kepolisian tidak hanya melihat hal-hal yang admistratif saja dan tetap menindak KPU sesuai hukum yang berlaku.
"Seperti selisih angka dibetulkan, selisih DPT dibetulkan tapi kemudian tidak melihat bagaimana proses terjadinya selisih angka? Bagaimana kok terjadi selisih DPT? Terkadang hal ini tidak menjadi fokus kita semua, sementara penggelembungan suara, perbeddan angka, selisih DPT terus terjadi,"jelas Yuris,
Menurutnya, KPU juga tidak memiliki kapasitas dalam prinsip kehati-hatian dan ketidakcermatan dalam mendesain tahapan pemilu sehingga berpotensi untuk melanggar Undang-Undang. Selanjutnya, mereka melihat keadaan ini rawan kompromi ketika KPU, yang kini sedang dikejar-kejar tenggat waktu, ditakutkan akan melakukan kompromi politik.
"Baik kompromi politik antara KPU dan Bawaslu, dengan komisi 2 atau dengan partai-partai lain, dengan mengatasnamakan menyelamatkan pemilu 2014. Karena jika telah lewat tanggal 9, maka konsekuensinya adalah melanggar undang-undang dan hal tersebut harus ditaati, bukan dikompromikan" dia mengingatkan.
KPU sampai saat ini baru menetapkan perolehan suara dari 14 Provinsi. Jika melewati tenggat waktu, KPU terancam dipidana sesuai dengan yang termaktub dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Adapun hukuman yang menghantui KPU diatur dalam pasal 205 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.