Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Faktur Pajak Fiktif: 40 Perusahaan Gunakan Jasa Tersangka

Ditjen Pajak menyerahkan barang bukti dan tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif kepada jaksa penuntut umum.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menyerahkan barang bukti dan tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif dan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah kepada jaksa penuntut umum.

Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka mengatakan faktur pajak yang diterbitkan oleh ketiga perusahaan milik tersangka mencapai Rp25 miliar dalam kurun 2007-2012.

Namun kerugian negara tersebut bertambah, setelah tersangka juga diketahui menjadi perantara penjualan faktur pajak fiktif ke perusahaan lainnya. Ditjen pajak mencatat sekitar 40 perusahaan telah menggunakan jasa tersangka 

“Setidak-tidaknya terdapat lebih kurang 40 perusahaan penerbit faktur pajak yang faktur pajaknya dibeli dari tersangka, dengan potensi kerugian negara dari PPN mencapai ratusan miliar dalam kurun 2007-2012,” katanya, Jumat (02/5/2014).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan penyerahan tahap dua, dimana penyidikan kasus tindakan pidana perpajakan tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap tersangka penerbit faktur pajak fiktif.

Tumakaka menjelaskan modus tersangka penerbit faktur pajak fiktif ini adalah menerbitkan faktur pajak tanpa didasari dengan transaksi yang sebenarnya, dengan berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/ Pembeli.

Pembeli faktur pajak fiktif tersebut dapat memperoleh faktur pajak masukan dengan nilai penuh dengan hanya membeli faktur pajak fiktif sebesar 14%-30% dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertera dalam faktur pajak tersebut.

Ditjen Pajak juga menyebutkan beberapa tujuan dari pemesanan faktur pajak fiktif tersebut a.l. pertama, mengaburkan atau menyamarkan asal usul barang atau goods launderingKedua, memperoleh pajak masukan tanpa melakukan pembelian barang.

Ketiga, memanipulasi laporan keuangan wajib pajak dan SPT wajib pajak pembeli dengan cara manipulasi nilai pembelian atau kuantitas barang. Keempat, memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak pembeli, sehingga terlihat melakukan pembelian barang.

“Tetapi, pada akhirnya, faktur pajak fiktif tersebut menyebabkan jumlah pajak masukan yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN. Alhasil, penerimaan negara menjadi tidak optimal” ujarnya.

Seperti diketahui, setoran faktur pajak fiktif masih cukup marak. Ditjen Pajak mengklaim kasus faktur pajak tercatat lebih dari 50% dari seluruh kasus pidana pajak. Adapun, kasus faktur pajak fiktif sejak 2008—2013 mencapai 100 kasus, dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun.

Ditjen Pajak mengaku telah melakukan berbagai cara untuk memperbaiki administrasi pemungutan PPN. Bahkan, Ditjen Pajak mengklaim penerbitan faktur pajak fiktif semakin berkurang, terlihat dari peningkatan penerimaan PPN yang melonjak drastis.

Meskipun demikian, Ditjen Pajak berharap masyarakat dapat tetap berperan aktif membantu memberantas peredaran faktur pajak fiktif dengan cara mencermati dokumen transaksi dari lawan transaksinya, dan melakukan konfirmasi atau faktur pajak masukan yang diterimanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper