Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI e-KTP: KPK Panggil Saksi Penting Dari PT Quadra Solution

Awal minggu ini, KPK memanggil Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang dianggap sebagai saksi penting kasus korupsi e-KTP.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK mulai mengungkap pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab atas kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Awal minggu ini, KPK memanggil Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang dianggap sebagai saksi penting kasus korupsi e-KTP.

"Panggilan untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution," ujar Kabag Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha, Senin (28/4/2014).

Anang dianggap mengetahui banyak hal terkait kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan dicegahnya Anang melakukan perjalanan ke luar negeri.

PT Quadra adalah salah satu penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta ini bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinatori Perum PNRI.

Sebelumnya KPK menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp1,1 triliun.

"Yang jelas ada kerugian, dan kerugian itu menyebabkan keuntungan bagi pihak lain. Pihak lainnya siapa, saya enggak bisa sebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Bambang, nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar. KPK bisa menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, termasuk mereka yang menikmati keuntungan dari proyek pengadan yang bernilai Rp6 triliun itu.

"Semua orang yang terlibat dan dikualifikasikan melakukan tindak pidana, bisa diinikan (ditindak)," ucap Bambang.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.

Sementara itu, LSM FITRA menduga kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP ini bisa mencapai Rp3 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper