Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau shabu, dengan berat bruto 1.840 gram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan mengatakan barang selundupan tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang berasal dari China melalui penerbangan CX-781 dengan rute Hong Kong- Surabaya.
“Modus yang digunakan yaitu menyembunyikan shabu dalam beberapa tas tangan yang dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawanya. Dari tas punggung tersebut, ditemukan 4 buah tas tangan yang berisi narkotika,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/4/2014).
Dia menilai 3.680 jiwa telah terselamatkan dari penggunaan barang terlarang berupa shabu tersebut, dengan asumsi rata-rata penggunaan per orang sekitar 0,5 gram. Adapun, penggagalan penyelundupan tersebut hasil kerja sama dari berbagai instansi.
Berdasarkan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, terutama Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Apabila, barang bukti melebihi 5 gram, pelaku akan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Sementara itu, Pasal 102 Undang- Undang Kepabeanan No. 17/2006 tentang Kepabeanan menyebutkan setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara 1-10 tahun dan pidana denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.