Bisnis.com, TEL AVIv – Israel menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Palestina pada Kamis (10/4/2014) menyusul keputusan unilateral yang menyatakan Palestina dapat bergabung dalam 13 konvensi internasional dari total 15 aplikasi untuk bergabung dalam konvensi internasional yang diajukan oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Langkah Israel ini dinilai melampaui upaya Amerika Serikat untuk menjaga perundingan damai sebelum jatuhnya deadline pada 29 April.
Seorang pejabat Israel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Israel akan mengurangi pembayaran utang dari transfer pajak yang secara rutin diterima oleh Otoritas Palestina namun belum disebutkan berapa jumlah pasti pengurangannya, selain itu Israel membuat peraturan untuk membatasi deposito bank di negaranya.
Seperti dilansir Reuters, pada Rabu (9/4/2014) Israel menyatakan membatasi kontaknya dengan pejabat Palestina menyusul ditandatanganinya konvensi HAM PBB oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas, minggu lalu.
Israel menganggap bahwa langkah tersebut merupakan upaya Palestina untuk mengasumsikan ornamen kenegaraan di luar kerangka negosiasi yang didukung oleh AS.
Sementara itu Abbas, telah menuduh Israel melanggar komitmen untuk membebaskan 24 tahanan Palestina pada akhir Mei, grup terakhir dari sekitar 100 orang. Israel berjanji untuk membebaskannya, termasuk warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel, ketika perundingan dilanjutkan pada bulan Juli.
Reuters yang mengutip dari laporan media Israel menyebutkan, utang Palestina ke Israel untuk jasa seperti listrik setidaknya sejumlah sebulan pendapatan. Sementara total pendapatan yang didapat Israel dari mengumpulkan pajak dari pasar Palestina mencapai US$100 per bulan dan menyumbang sekitar dua pertiga dari anggaran Palestina.
Israel juga mengatakan akan menangguhkan partisipasinya dalam proyek eksplorasi gas di lepas pantai jalur Gaza.
Seorang pejabat senior Palestina mengecam tindakan tersebut. Ia mengaku tidak takut akan sanksi tersebut dan bahwa upaya-upaya ekspansi yang dilakukan oleh Israel telah melanggar hak-hak dasar manusia.