Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGANIAYAAN DOKTER: IDI Kutuk Oknum TNI AU Penganiaya Dokter

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum TNI-AU kepada dokter Achmad Arief Fatoni, yang menyebabkan korban mengalami cedera dan dirawat di rumah sakit.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum TNI-AU kepada dokter  Achmad Arief Fatoni, yang menyebabkan korban mengalami cedera dan dirawat di rumah sakit.

"Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum TNI-AU kepada sejawat kami Dr. Achmad Arief Fatoni, maupun tindakan brutal yang dilakukan oleh siapapun kepada dokter Indonesia di seluruh Tanah Air," kata Zaenal Abidin, Ketua Umum PB IDI di Jakarta, Senin (7/4/14).

Pernyataan sikap yang disampaikan PB IDI tersebut terkait dengan pemukulan/penganiayaan yang dialami dokter Achmad Arief Fatoni (AF) di Pangkalan TNI-AU Yogyakarta, pada 13 Maret 2014.

Zaenal menambahkan PB IDI juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum dari oknum yang melakukan penyiksaan terhadap AF maupun terhadap sejawat lain di seluruh Tanah Air.

IDI juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati segala bentuk pelayanan profesi kedokteran.

"Jika didapati hal-hal yang kurang berkenan, dapat menghubungi IDI setempat, perhimpunan profesi atau komite medik di institusi pelayanan," katanya.

Dia menjelaskan PB IDI tanpa mencampuri masalah disiplin militer, memandang Achmad Arief telah melaksanakan tugas sebagai dokter dengan baik di lingkungan kerjanya.

"Penganiayaan yang dialami Achmad Fatoni jangan sampai disembunyikan, agar kemudian hari tidak terulang lagi kejadian serupa," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDI dari Achmad Fatoni, dirinya mengalami penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi di  SKuadron Pendidikan 102 Komando Pendidikan TNI-AU di Yogyakarta.

Berdasarkan UU No.36/2009, dokter maupun dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran, mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum, sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper