Bisnis.com, JAKARTA - Mahakamah Konstitusi menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan presidential threshold dan mewajibkan pemilu serentak pada 2014.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Ketua MK Hamdan Zoelva hari ini (20/3) membacakan putusan MK no. 108/2013 tentang permohonan uji materi UU Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penetapan ambang batas perolehan suara sebagai syarat pengajuan calon presiden merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
“[Presidential threshold] merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk UU,” kata Hakim Konstitusi Harjono membacakan putusan MK, Kamis (20/3/2014).
Para hakim konstitusi juga mempertahankan putusan MK yang memperbolehkan pelaksanaan pemilu terpisah pada 2014 dan menunda pelaksanaan pemilu serentak ke 2019.
Faktor ketidaksiapan KPU dan pemerintah, tegas Harjono, bukan alasan tunggal yang mendasari keputusan MK tidak memaksakan pemilu serentak pada 2014.
MK juga mempertimbangkan kepastian hukum, kesiapan masyarakat, dan kewenangan MK untuk menetapkan penundaan pelaksanaan putusan.
Penjelasan tersebut untuk menjawab poin dalam permohonan Yusril yang mempertanyakan kapasitas MK dalam menilai kesiapan pelaksana pemilu untuk mengadakan pemilu serentak.