Bisnis.com, BERAU--PT Jamkrida Kaltim menunggu perubahan Perda No. 9/2012 tentang pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah khususnya pada poin pemegang saham sehingga operasional lembaga tersebut bisa segera dilakukan.
Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agusshohir mengatakan permasalahan pemegang saham menjadi permasalahan yang menjadi kendala dalam operasional lembaga penjaminan kredit daerah tersebut.
Dalam regulasi tersebut, permodalan PT Jamkrida Kaltim berasal dari Pemprov Kaltim sebesar 51% dan Pemkab atau Pemkot di seluruh wilayah provinsi itu maksimal sebesar 49%.
“Rencananya ada usulan satu pihak ketiga lagi yang bisa masuk menjadi pemegang saham PT Jamkrida Kaltim. Ini bisa menjadi upaya percepatan operasional lembaga penjaminan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/3/2014).
Saat ini, baru Pemprov Kaltim yang menyetorkan modal awal pembentukan PT Jamkrida Kaltim yakni sebesar Rp25 miliar. Modal tersebut seharusnya ditambah Rp100 miliar agar perseroan bisa segera beroperasi.
Seharusnya, permodalan tersebut bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Timur sesuai dengan Perda tersebut.
Beberapa daerah sudah menyatakan kesanggupannya untuk menanamkan modalnya di PT Jamkrida Kaltim tetapi masih terkendala mekanisme pembentukan Perda penyertan modal agar tidak melanggar aturan.
“Kami paham karena itu menyangkut tertib administrasi. Karena itu, kami dorong ke arah percepatan melalui revisi Perda tersebut,” katanya.
Selain masalah pemegang saham, nominal modal awal yang mencapai Rp500 miliar cukup besar untuk bisa menjalankan PT Jamkrida Kaltim.
Agus menyebutkan ada usulan untuk menurunkan besaran modal awal menjadi hanya Rp200 miliar sehingga untuk modal disetornya hanya sebesar Rp50 miliar.
"Kalau Rp500 miliar, modal minimum yang harus ada Rp125 miliar. Kalau Rp200 miliar kan hanya Rp50 miliar. Karena sudah ada Rp25 miliar, penambahannya tidak terlalu berat," katanya.
Jamkrida Kaltim Tunggu Revisi Perda
PT Jamkrida Kaltim menunggu perubahan Perda No. 9/2012 tentang pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah khususnya pada poin pemegang saham sehingga operasional lembaga tersebut bisa segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rachmad Subiyanto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370 Setelah Mandek 10 Tahun
1 jam yang lalu