Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bandung Naikkan Target Bagi Hasil PPh 2014

Pemkab Bandung menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan Tahun 2014 meningkat 27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp36,3 miliar menjadi Rp46 miliar.

Bisnis.com, BANDUNG--Pemkab Bandung menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan Tahun 2014 meningkat 27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp36,3 miliar menjadi Rp46 miliar.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan dukungan komitmen dan sinergitas dari segenap pemangku kepentingan perpajakan dan adanya kesadaran para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

"Ini menjadi momentum pembuktian warga yang taat dan sadar akan pentingnya partisipasinya dalam pembangunan," katanya ketika membuka Sosialisasi dan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2013 melalui e-Filling di Soreang, Rabu (19/3/2014).

Menurut dia, tingkat kepatuhan para wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajibannya terutama pelaporan SPT Tahunan masih rendah.

Hal itu terlihat dari orang pribadi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Tahun 2013 sebanyak 173.089 orang atau baru mencapai 64,74% atau 112.059 orang yang menyampaikan SPT-nya ke kantor pajak.

Diharapkan pada tahun ini, warga yang memiliki NPWP bisa meningkat hingga 70%. Karena sistem penyampaiannya sekarang lebih mudah.

e-Filling merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Dirjen Pajak untuk lebih mempermudah para wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Yang penting ada jaringan internetnya, SPT bisa disampaikan secara online” ujarnya.

Untuk itu, e-filling perlu diperkenalkan secara luas kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

Sehingga para wajib pajak semakin tergugah untuk menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Dia mengingatkan, penyampaian SPT tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2014, sementara untuk orang pribadi dan PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2014.

Kepala Kantor Pajak Wilayah I Jawa Barat, Adjat Djatnika menyebutkan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh harus memiliki Electronic Filling Identification Number atau e-FIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

"Untuk mendapatkan e-FIN ini, para wajib pajak bisa mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat," katanya.

Penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik bisa dilakukan melalui internet pada Website Dirjen Pajak http://www.pajak.go.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper