Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap SKK Migas, KPK Bidik Tersangka Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua KPK Abraham Samad/Antara
Ketua KPK Abraham Samad/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya saksi-saksi baru terkait kasus yang turut menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menjadi terdakwa.

Ketua KPK Abraham Samad melihat perkembangan yang ada pihaknya tidak akan berhenti di sini. KPK masih terus menelusuri kemungkinan-kemungkinan pihak lain terlibat.

"Kami masih akan terus memproses dan tidak berhenti di sini," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014)

Abraham juga menegaskan bahwa KPK juga tidak segan memanggil siapa pun terkait kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

"Siapapun kalau yang bersangkutan perlu dimintai keterangan, kami tidak segan untuk memanggilnya. Tidak perlu ada yang disembunyikan KPK, pimpinan dan seluruh insan KPK punya komitmen sama tanpa pandang bulu menjerat siapapun," ujat Abraham.

Dalam berita acara pemeriksaan yang beredar Ibas disebutkan dekat dengan Deni Karmaina, petinggi PT Rekayasa Industri yang berebut tender dengan PT Timas, perusahaan yang dijagokan Sutan Bhatoegana di SKK Migas.

Sutan Bhatoegana sendiri sudah dicegah KPK sejak 13 Februari 2014 lalu dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.

Selain Sutan, KPK juga mencegah Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser, Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, serta Direktur PT Surya Parna Niaga Artha Merish Simbolon.

Dalam perkara di SKK Migas, Rudi dikenakan pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper